POJOKBANTEN.COM, PANDEGLANG — Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, Polda Banten, mengingatkan para pelajar agar mewaspadai kekerasan seksual dan perundungan atau bullying yang dapat terjadi di lingkungan sekolah maupun melalui media sosial.
Pesan tersebut disampaikan Polisi Wanita (Polwan) Polres Pandeglang dalam kegiatan Polwan Goes to School di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Pandeglang, Senin (24/8/2026).
Kegiatan itu menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polwan Republik Indonesia. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pelajar mengenai bentuk kekerasan seksual dan perundungan, dampaknya terhadap korban, serta langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah dan menghadapi kekerasan.
Pakor Polwan Polres Pandeglang Kompol Reni Widowati mengatakan, kekerasan terhadap anak dan remaja tidak selalu ditandai dengan tindakan fisik.
Menurut dia, perundungan dapat berupa ejekan, penghinaan, ancaman, pengucilan, hingga tindakan mempermalukan seseorang melalui media sosial. Sementara itu, kekerasan seksual juga dapat bermula dari ucapan atau tindakan yang dianggap sebagai candaan, tetapi sebenarnya telah melanggar batas pribadi.
“Melalui kegiatan ini kami memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pelajar mengenai bahaya kekerasan seksual dan bullying, bagaimana mengenali bentuk-bentuknya, serta bagaimana mencegah dan menghadapinya,” kata Reni kepada PojokBanten.com saat ditemui di sela-sela kegiatan, Senin (24/8/2026).
Jangan Anggap Bullying sebagai Candaan
Reni menilai, salah satu persoalan yang perlu diubah adalah anggapan bahwa ejekan, penghinaan, atau tindakan mempermalukan teman merupakan bagian dari candaan.
Padahal, tindakan tersebut dapat berdampak terhadap korban, terutama jika dilakukan berulang kali dan melibatkan banyak orang. Perundungan yang berlanjut juga dapat membuat korban merasa tertekan dan tidak aman di lingkungan sekolah maupun ruang digital.
Karena itu, Reni meminta pelajar tidak ikut melakukan perundungan, tidak menjadi penonton yang membiarkan kekerasan terjadi, serta tidak menyebarkan foto atau video korban melalui media sosial.
“Jangan pernah merasa keren karena merendahkan atau menyakiti teman. Jangan diam ketika melihat kekerasan,” ujarnya.
Menurut Reni, keberadaan saksi juga penting dalam upaya menghentikan perundungan. Pelajar yang melihat kekerasan diharapkan tidak ikut memperkeruh keadaan, tetapi membantu korban dan melaporkannya kepada pihak yang dapat memberikan perlindungan.
Melapor Bukan Berarti Mengadu
Reni juga mengingatkan korban maupun saksi agar tidak takut melaporkan kejadian kekerasan kepada orang yang dipercaya, seperti orang tua, guru, pihak sekolah, maupun kepolisian.
“Melapor bukan berarti mengadu atau mencari masalah, tetapi merupakan langkah untuk melindungi diri sendiri dan orang lain,” katanya.
Dia menambahkan, pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian dan sekolah. Orang tua juga memiliki peran penting, terutama dalam mengenali perubahan perilaku anak.
Perubahan seperti anak menjadi lebih tertutup, takut berada di lingkungan tertentu, atau menunjukkan perilaku yang tidak biasa perlu mendapat perhatian. Kondisi tersebut, kata Reni, tidak seharusnya langsung dianggap sebagai perubahan perilaku biasa.
Melalui program Polwan Goes to School, Polres Pandeglang berharap edukasi mengenai pencegahan kekerasan dapat menjangkau lebih banyak pelajar.
Upaya tersebut dinilai penting agar pencegahan tidak baru dilakukan setelah terjadi kasus. Edukasi diharapkan menjadi bagian dari pembentukan budaya saling menghormati sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi pelajar.
“Pesan kami kepada seluruh pelajar, jadilah generasi yang saling menghargai dan berani menjaga satu sama lain. Apabila menjadi korban, kalian tidak sendirian dan tidak perlu takut untuk meminta pertolongan,” pungkas Reni.







