DPRD Banten Desak MUI Lebak Bentuk Tim Investigasi Kasus Dugaan Penistaan Agama

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Banten daerah pemilihan Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak segera membentuk tim investigasi terkait video viral dugaan penistaan agama yang saat ini tengah ditangani Polres Lebak. (PojokBanten.com)

Anggota DPRD Provinsi Banten daerah pemilihan Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak segera membentuk tim investigasi terkait video viral dugaan penistaan agama yang saat ini tengah ditangani Polres Lebak. (PojokBanten.com)

POJOKBANTEN.COM, LEBAK- Anggota DPRD Provinsi Banten daerah pemilihan Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak segera membentuk tim investigasi terkait video viral dugaan penistaan agama yang saat ini tengah ditangani Polres Lebak.

Desakan tersebut disampaikan Musa melalui surat resmi yang juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Banten, Ketua MUI Provinsi Banten, Bupati Lebak, Kapolres Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak, serta Ketua Pengadilan Negeri Lebak, Senin (13/4/2026).

Musa menilai MUI sebagai lembaga independen memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa keagamaan atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk kasus dugaan penistaan agama yang viral tersebut.

“Yang memiliki kewenangan terkait permasalahan ini adalah MUI,” kata Musa saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/4/2026).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu menegaskan, MUI sebagai mitra pemerintah sekaligus pihak yang dapat memberikan masukan dalam proses hukum, harus berhati-hati dalam mengeluarkan sikap maupun fatwa. Ia menekankan pentingnya keputusan yang berbasis bukti kuat, bukan sekadar opini publik atau potongan video yang beredar di media sosial.

Menurut Musa, diperlukan kajian komprehensif yang mencakup analisis mendalam terhadap seluruh aspek, termasuk peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.

Ia mengungkapkan, dalam kasus ini terdapat beberapa unsur pelaku, yakni pihak yang diduga menyuruh dan memaksa serta menyebarkan video, pihak yang melakukan tindakan terhadap kitab suci dalam kondisi tertekan, serta pihak lain yang turut menyaksikan namun membiarkan peristiwa itu terjadi.

“Tidak adil jika semua pihak disamaratakan. Keadilan harus diberikan sesuai dengan peran dan kesalahan masing-masing,” ujarnya.

Musa juga menegaskan bahwa MUI memiliki tanggung jawab untuk membimbing umat, termasuk para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu, ia meminta MUI terus berkoordinasi dengan penyidik Polres Lebak agar penerapan pasal hukum dilakukan secara tepat.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 300, 301, dan 305 juncto Pasal 20, sebagai dasar hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Lebih lanjut, Musa menyebut dugaan pelaku utama penistaan agama seharusnya dapat dijerat dengan pasal yang sesuai, sementara pihak lain yang melakukan tindakan dalam tekanan perlu dilihat secara berbeda dari sisi hukum.

“Penanganan kasus ini harus objektif, profesional, dan transparan. Jangan sampai ada pemaksaan unsur pidana tanpa melihat fakta hukum secara utuh,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya pihak lain di lokasi kejadian yang dinilai berpotensi turut serta dalam tindak pidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Musa menutup pernyataannya dengan mengutuk keras peristiwa tersebut serta meminta MUI segera membentuk tim investigasi. Ia juga mendesak aparat kepolisian bertindak sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan prinsip keadilan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tepat berdasarkan fakta yang ada, sehingga keadilan dapat dirasakan semua pihak,” pungkasnya. (Daffa)

 

Popular

Viral, PMI Asal Serang Diduga Terlantar di Irak, Mengaku Sakit dan Memohon Dipulangkan ke Indonesia
Siswa SMAN 2 Rangkasbitung Jajal e-Voting di KPU Lebak, Pendidikan Pemilih Pemula Digenjot
Legislator Banten I, Minta Pemerintah Indonesia Desak PPB Investigasi Kematian 3 Prajurit TNI di Libanon
Penggiat Satwa Liar Somasi TNUK dan Kemenhut Usai Kematian Badak Jawa Hasil Translokasi
BGN Terbitkan Surat Penutupan Sementara Beberapa Dapur MBG di Pandeglang
Jembatan Pada Jalur Mudik di Cigeulis Pandeglang Ambruk, Lalulintas Kendaraan Terganggu
Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Memiliki Akun Medsos.
PP KAMMI Temui Dubes Palestina di Jakarta, Perkuat Solidaritas Pemuda untuk Kemerdekaan Palestina

Popular

Kamis, 16 April 2026 - 05:02

Viral, PMI Asal Serang Diduga Terlantar di Irak, Mengaku Sakit dan Memohon Dipulangkan ke Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 01:47

Siswa SMAN 2 Rangkasbitung Jajal e-Voting di KPU Lebak, Pendidikan Pemilih Pemula Digenjot

Kamis, 2 April 2026 - 15:20

Legislator Banten I, Minta Pemerintah Indonesia Desak PPB Investigasi Kematian 3 Prajurit TNI di Libanon

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:47

Penggiat Satwa Liar Somasi TNUK dan Kemenhut Usai Kematian Badak Jawa Hasil Translokasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:35

BGN Terbitkan Surat Penutupan Sementara Beberapa Dapur MBG di Pandeglang

Berita Terbaru