POJOKBANTEN.COM,PANDEGLANG – Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Langit Biru Cabang Pandeglang akan melayangkan Legal Opinion kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan transportasi darat serta perlindungan bagi masyarakat pengguna angkutan umum dan pengguna jalan.
Hal tersebut disampaikan Ketua PLBH Langit Biru Cabang Pandeglang, Alfa Febri Ramadhan, saat diwawancarai di Polres Pandeglang, Jumat (3/7/2026).
Alfa menjelaskan, langkah tersebut dilatarbelakangi keprihatinan pihaknya atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Jalan Palima pada Selasa (30/6/2026), yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia. Peristiwa itu menambah daftar kecelakaan yang melibatkan angkutan umum dan memunculkan kembali pertanyaan mengenai aspek keselamatan operasional perusahaan angkutan penumpang.
“Keselamatan transportasi merupakan hak masyarakat yang harus dijamin oleh negara. Karena itu, kami akan menyampaikan Legal Opinion kepada Kementerian Perhubungan RI sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mendorong penguatan pengawasan terhadap penyelenggara angkutan umum. Kami berharap dilakukan audit keselamatan dan evaluasi operasional terhadap PO Bus Asli Prima apabila ditemukan indikasi tidak terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Alfa.
Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh guna meningkatkan keselamatan transportasi dan mencegah terulangnya kecelakaan yang merenggut korban jiwa.
Sementara itu, Advokat PLBH Langit Biru Cabang Pandeglang, Dede Sulaeman, mengatakan setiap kecelakaan yang melibatkan angkutan umum harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem keselamatan perusahaan secara komprehensif, tidak hanya berfokus pada pertanggungjawaban pidana pengemudi.
“Dalam perspektif hukum, apabila suatu kecelakaan menimbulkan korban jiwa, maka evaluasi tidak boleh berhenti pada aspek pidana terhadap pengemudi. Pemerintah juga perlu menilai apakah perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban hukumnya, mulai dari kelayakan armada, kepatuhan terhadap uji berkala kendaraan, sistem manajemen keselamatan, hingga pengawasan terhadap jam kerja dan kondisi pengemudi,” jelas Dede.
Dede juga menanggapi pernyataan Wakil Gubernur Banten yang beredar melalui akun TikTok @bantenberisik mengenai dugaan adanya “backingan” terhadap PO Bus Asli Prima. Menurutnya, pernyataan tersebut perlu ditindaklanjuti secara profesional oleh instansi yang berwenang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







