POJOKBANTEN.COM, SERANG – Polda Banten melalui Polres Serang menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang diduga terjadi pada 2019 di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 2019 di wilayah Kecamatan Tirtayasa.
Menurut Maruli, saat itu korban dititipkan kepada salah seorang kerabat ibunya yang berinisial SA, karena sang ibu bekerja di Timur Tengah sebagai pekerja migran. Seiring berjalannya waktu, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada tetangga dan keluarganya.
“Informasi tersebut sempat disampaikan ke Polsek Tirtayasa. Namun, saat itu belum dibuat laporan polisi karena pihak keluarga masih mengurus hasil visum, sehingga penyampaian yang dilakukan masih sebatas informasi,” ujar Maruli, Jumat (3/7/2026).
Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Banten melalui Polres Serang bergerak cepat dengan memberikan pendampingan kepada keluarga korban agar dapat menempuh proses hukum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







