POJOKBANTEN.COM, LEBAK – Dewan Perwakilan Raiyat Daerag (DPRD) Kabupaten Lebak, Bangen, menegaskan komitmen dalam pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dituangkan dalam regulasi tanpa implementasi nyata.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4PGN) diminta segera diterapkan, salah satunya melalui pelaksanaan tes urine secara berkala bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat, hingga anggota DPRD.
Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, mengatakan dorongan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten agar seluruh penyelenggara pemerintahan menjalani tes urine merupakan langkah positif yang patut didukung.
Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan semangat Perda P4PGN yang merupakan usulan DPRD Lebak.
“Kalau itu untuk kebaikan bersama, tentu kita menyambut baik. Kenapa tidak dilakukan? Kita siap dites urine. Apalagi kita sudah memiliki Perda P4PGN,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Lebak, Kamis (9/7/2026).
Politisi PDI Perjuangan ity menegaskan, perda yang telah disahkan jangan sampai hanya menjadi dokumen hukum tanpa implementasi di lapangan.
Menurutnya, keberadaan perda harus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“Perda P4PGN itu merupakan usulan DPRD. Jadi jangan hanya menjadi pajangan, tetapi harus segera diimplementasikan,” tegasnya.
Juwita mengaku tidak mengingat secara rinci seluruh isi perda tersebut. Namun, salah satu poin penting yang diingatnya adalah ketentuan mengenai pelaksanaan tes narkoba secara berkala sebagai langkah deteksi dini.
“Yang saya ingat, di dalam perda itu memang ada ketentuan mengenai tes berkala terkait narkoba. Itu harus dijalankan,” ujarnya.
Juwita menambahkan, perang melawan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







